Baca Juga

Gambar by SMAS Santu KLaus Werang
Salam Bolpenas.com
Kata "Perundungan" berasal dari Bahasa Indonesia. Istilah digunakan untuk suatu tindakan atau perilaku yang merndahkan, menyakiti, atau mendiskriminasi seseorang secara fisik, verbal, atau psikologis. Perilaku ini merupakan tindakan yang tidak etis dan dapat memiliki dampak serius pada kesejahteraan individu yang menjadi korban perundungan.
Dalam Bahasa Inggris istilah yang mirip dengan kata perundungan adalah "Bullying", istilah-istilah yang menggambarkan perilaku yang serupa, di mana seseorang atau sekelompok orang memperlakukan individu lain secara tidak adil dan berupaya menyakiti mereka secara fisik, verbal dan psikologi.
Di Indonesia saat ini, perundungan atau lebih dikenal dengan istilah Bullying sangat marak dan banyak kasus-kasus besar terjadi. Mirisnya Bullying kebanyakan dilakukan di usia-usia dini, remaja, dan dewasa. Sehingga tindakan Bullying atau perundungan di atur dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang sistem Pendidikan Nasional. Karena ini masuk dalam ranah pendidikan yang harus disosialisasi dan ditanamkan karakter anti Bullying sejak usia dini.
Selain Undang-undang nomor 20 Tahun 2003, juga diatur di dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 82 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Perundungan di Sekolah. Dan juga masuk di dalam kode etik profesi guru yang mana Guru di Indonesia diharapkan untuk mengikuti kode etik yang mencakup perlindungan terhadap siswa dari perundungan / bullying.
MACAM-MACAM PERUNDUNGAN (BULLYING):
- Perundungan Verbal
- Penghinaan
- Penyebaran Gosip Jahat
- Pelecehan Verbally
2. Perundunga Psikologis
Tindakan ini bisa berupa tekanan mental, isolasi sosial, atau ancaman non fisik yang menciptakan ketakutan atau stress emosional.
3. Perundungan Daring (Cyberbullying)
Tindakan atau perilaku ini dilakukan menggunakan mesia digital, teknologi yang bertujuan untuk melecehkan atau mengejek orang, seringkali secara anonim.
4. Perundungan Fisik
Tindakan ini mencakup tindakan fisik, menyakiti atau mengancam seseorang, seperti pukulan, tendangan, atau penindasan fisik lainnya.
5. Perundungan Berbasis Identitas
dalam beberpa kasus perundungan dapat dipicu beberapa faktor seperti : ras, agama, orientasi seksual, atau perbedaan identitas lainnya.
6. Perundungan seksual
Perundungan ini mencakup pelecehan seksual atau pelecehan berbasis gender.
![]() |
| Picture by SD Muh 9 Malang |
STRATEGI PENCEGAHAN PERUNDUNGAN (BULLYING)
Ada bebrapa strategi yang dapat digunakan untuk mencegah perundungan atau bullying. Beberapa diantanya mencakup :
- Pendidikan Kesadaran. Pentingnya memeberi edukasi terhadap guru, siswa, orang tua, masyarakat tentang apa itu perundungan (bullying), mengapa itu salah, dan bagaimana cara mengenali dan mencegahnya.
- Pegawasan. Meningkatkan pengawasan di lingkungan pendidikan, tempat kerja, dan lingkungan online untuk mengidentifikasi perundungan lebih awal.
- Keterlibatan Orang Tua. Melibatkan orang tua dan memberikan edukasi tentang tanda-tanda perundungan merupakan hal dan langkah penting supaya para orang tua mengetahui ciri-ciri perundungan.
- Pendekatan Restoratif. yaitu fokus pada memahami dampak perundungan dan mengembangkan solusi yang melibatkan semua pihak terkait.
- Pelatihan Guru: Melatih guru dan staf pendidikan untuk mengenali dan mengatasi perundungan, serta memberikan dukungan kepada korban.
- Pencegahan di Dunia Daring: Mengajar penggunaan yang aman dan etis di dunia daring, serta mengatasi cyberbullying.
- Dukungan Psikologis: Menyediakan dukungan konseling dan psikologis bagi siswa yang menjadi korban perundungan.
- Melaporkan dan Menangani: Membuat prosedur yang jelas untuk melaporkan perundungan dan mengatasi kasus perundungan dengan serius.
- Pendidikan Keterampilan Sosial: Mengajar keterampilan sosial kepada siswa untuk membantu mereka berkomunikasi dengan baik, memecahkan konflik, dan membangun hubungan yang sehat.

0 comments