Baca Juga
![]() |
| Gambar oleh Dirjen Pendis |
Salam Bolpenas.com
Kegiatan FGD (Focus Group Discussion) yang membahasa
tentang Perumusan Strategi, Norma,
Aturan pengawasan guru dan Tenaga Kependidikan yang dilakukan di Jakarta pada
tanggal 25 Juli 2023. Dalam hal ini Kementerian Agama Republik Indonesia merilis tentang regulasi penyetaraan jabatan
fungsional guru madrasah non-ASN atau yang disebut dengan inpassing.
Rapat yang dihadir oleh Direktur guru dan tenaga kependidika
(GTK) madrasah (Muhammad Zain), Inspektur Wilayah II Inspektorat Jenderal
Kementerian Agama, auditor pada Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek dan
auditor Inspektorat Jenderal Kemenag.
Muhammad Zain menuturkan bahwa inpassing merupakan salah
satu program prioritas Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan untuk
mensejahterakan Guru. Program ini juga akan dilaksanakan pada tahun 2023 bagi
Guru yang sudah mempunyai sertifikat Pendidik. Zain juga menuturkan bahwa guru yang belum mempunyai
sertifikat pendidik tidak akan disetarakan jabatan gungsionalnya.
Zain memaparkan, bahwa ada 106.227 Guru yang sudah
bersertifikat pendidik dan belum inpassing, mereka inilah yang akan menjadi
target untuk diterbitkan SK Inpassingnya pada tahun ini. Dan ada 88.917 guru
madrasah non-ASN yang telah disterakan jabatan fungsionalnya dan juga sudah
menerima TPG setiap bulan sesuai golongan jabatan.
Kementerian Agama berkomitmen dan mengedapnkan asas transparansi data dan berkeadilan. Muhammad Zain juga berharap semua proses penerbitan SK Inpassing berjalan lancar sehingga diperlukan steakholder harus terlibat baik ditataran validasi data dan proses verifikasi.
Saat ini Dirjen Pendis sedang menyusun regulasi tentang
Petunjuk Teknis Penyataraan Jabatan Fungsional Guru non-ASN yang bersertifikat pendidik (inpassing).
Proses rilis regulasi ini akan diterbitkan dalam waktu dekat, menurut Subkoordinator Bina Guru MI, MTS (Mustofa Fahmi)
Tutur Fahmi proses pengajuan hingga terbitnya SK Inpassing
akan dilakukan secara digital. Semua guru
dapat mengakses melalui simpatika yang akan diverval oleh admin daerah. SK
inpassing akan di terbitkan secara digital dan ditanda tangani secara digital,
sehingga para guru dapat mengunduh SK langsung di Simpatika.


0 comments