Baca Juga
salam bolpenas.com
Jawa Tengah 29/9/2023. Akhir-akhir ini banyak sekali oknum oknum yang melakukan tindak kejahatan dari media digital. Penipuan ini sangat beragam macamnya, dan banyak sekali modus yang diterapkan.
Salah satunya adalah pengiriman aplikasi e-tilang melalui media whatsapp. Masyarakat dihimbau untuk waspada dan menjalin informasi dari pihak-pihak terkait.
Melansir dari laman resmi Kementerian Komunikasi dan informasi. Bahwa pengiriman kode pembayaran E-tilang (ETLE) hanya dilakukan melalui sms dan dikirim dari aplikasi Korlantas Polri.
Modusnya, para pelaku mengirim pesan singkat melalui whatsapp berupa file eksistensi APK dengan mengatasnamakan sebagai POLRI.
Menurut informasi bahwa POLRI telah memasang aplikasi ETLE tersebut di 34 POLDA di seluruh Indonesia. Yang tujuannya sudah tidak ada lagi penyetopan pengendara motor dan mobil ketika melakukan sebuah pelanggaran.
Kinerja dari apilkasi ETLE (electronic traffic lawa enforecment) akan menagkap pelanggar melalui kamera dan diverifikasi olek Back office ETLE dengan data kendaraan. Setelah diverifikasi kemudian nanti bukti pelanggaran akan dikirim melalui kantor pos dan sms yang berisi foto, waktu dan tempat pelanggaran. Selain itu juga terdaoat qr kode untuk melihat bukti secara online.
Dengan adanya kejadian ini, POLRI menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan terhadap oknum oknum penipuan yang dapat merugikan. POLRI kuga menghimbau untuk menyebarkan informasi terkait tindakan penipuan seperti ini.
.jpeg)

0 comments